RENCANA PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (“HMETD”)
Jan 22, 2019
Direksi Perseroan dengan ini mengumumkan bahwa Perseroan berencana untuk melaksanakan penambahan modal melalui HMETD. Guna memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK No. 32/POJK.04/2015”), Perseroan dengan ini menyampaikan informasi atas keterbukaan informasi kepada para pemegang saham Perseroan, sebagai berikut: